Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi, sekitar pukul 10.20 WIB. Korban, Widia Lestari (29), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, baru saja hendak keluar rumah. Namun, ia terkejut saat melihat sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT miliknya yang diparkir di teras depan rumah sudah tidak ada.
Bukan hanya sepeda motor, pelaku juga membawa beberapa barang milik korban, termasuk satu lembar KTP, STNK sepeda motor, dan kartu ATM BRI atas nama Widia Lestari. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp 16.000.000.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Firdaus untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Firdaus segera bertindak cepat. Berdasarkan informasi dari masyarakat, sekitar pukul 12.30 WIB, pihak kepolisian memperoleh petunjuk bahwa kedua tersangka berada di sebuah rumah di Dusun IV, Desa Penggalangan.
Tim segera menuju lokasi dan melakukan pengintaian. Benar saja, kedua tersangka sedang berada di dalam rumah tersebut dan tengah berbincang. Tanpa menunggu lama, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap AP dan RN beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi, termasuk sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT dan kunci kontaknya.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Firdaus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan tindak pidana pencurian ini, antara lain:
Satu lembar Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT. Satu buah kunci kontak sepeda motor Honda Vario BK 5575 NAT.
Tersangka pertama berinisial AP (24), seorang laki-laki beragama Islam yang berdomisili di Dusun IV, Desa Penggalangan, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara tersangka kedua berinisial RN (27), seorang laki-laki beragama Katolik, juga berdomisili di tempat yang sama.
Kini, kedua tersangka harus menghadapi proses hukum lebih lanjut di Polsek Firdaus dan diancam dengan hukuman sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia terkait tindak pidana pencurian.
Dengan keberhasilan ini, Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang cepat dan akurat. Hal ini diharapkan menjadi contoh positif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Penulis: Tim Redaksi