Korban, Muhammad Alfath Arrisky, seorang pelajar asal Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, tewas dalam kejadian yang terjadi pada Minggu, 1 September 2024, sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Lintas Medan-Tebing Tinggi, tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Adolina, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu EJN, MAA alias A, AP alias K, dan PMS. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (1) atau Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338 subsider Pasal 351 Ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Rekonstruksi menghadirkan 28 adegan yang memperlihatkan kronologi kejadian secara rinci. Berikut beberapa poin penting dari rekonstruksi tersebut:
1. Awal Kejadian
Pada pukul 04.00 WIB, korban bersama rekan-rekannya dari geng motor ENTOK, termasuk Bayu Nurdhias, Dwi Wisnu Ramadhanu, Alzi Buchari alias Bores, dan Rendi Ardiansyah, berkumpul di sebuah minimarket di Simpang Kota Galuh, Perbaungan. Mereka kemudian menuju Titi Sei Ular untuk bertemu geng motor dari Lubuk Pakam.
2. Tawuran Gagal
Ketegangan terjadi ketika kedua geng bertemu. Namun, karena jumlah tidak seimbang, geng motor dari Lubuk Pakam melarikan diri, dikejar oleh geng ENTOK.
3. Aksi Penembakan
Setelah situasi semakin memanas, seorang tersangka, SM, dilaporkan melepaskan tembakan di depan Hotel Deli Indah, Lubuk Pakam, yang kemudian memicu pengejaran menggunakan dua mobil. Mobil pertama adalah Avanza hitam, sementara mobil kedua adalah Daihatsu Grand Max silver.
4. Penembakan Fatal
Dalam pengejaran, SM, yang duduk di bangku tengah mobil Avanza, menembakkan senjata api. Pada tembakan ketiga, peluru mengenai tubuh korban Muhammad Alfath Arrisky. Sepeda motor korban bersama dua rekannya masuk ke dalam parit di depan PKS Adolina.
5. Tindak Kekerasan Lanjutan
Setelah korban terjatuh, salah satu tersangka, AP, menendang Bayu Nurdhias. Sementara itu, EJN dan PMS yang datang menggunakan mobil Grand Max turut memukuli Dwi Wisnu Ramadhanu menggunakan tangan dan kunci roda.
6. Korban Dibawa ke Rumah Sakit
Ketiga korban kemudian diangkut ke Rumah Sakit Sawit Indah, Perbaungan. Namun, nyawa Muhammad Alfath Arrisky tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal setelah diturunkan dari mobil oleh tersangka EJN.
Kapolres Sergai menyatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperkuat bukti dan mengungkap peran masing-masing tersangka dalam kasus ini. Rekonstruksi juga bertujuan memastikan proses hukum berjalan transparan dan adil.
“Kami berkomitmen menangani kasus ini dengan tegas. Kekerasan, apalagi yang melibatkan anak-anak, tidak bisa ditoleransi,” ujar seorang pejabat Polres Sergai.
Kasus ini mengguncang masyarakat Serdang Bedagai, terutama karena melibatkan tindak kekerasan yang terorganisir dan penggunaan senjata api secara ilegal. Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal hingga persidangan.

