Kegiatan konferensi pers yang digelar di Dusun I Kebun Sayur, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Rampah, dipimpin langsung oleh Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK, MH, didampingi jajaran utama Polres Sergai dan sejumlah pejabat terkait dari Imigrasi Pematang Siantar dan BP3MI Sumatera Utara.
Kasus pertama melibatkan seorang tersangka berinisial E (43), warga Dusun III Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban. E ditangkap karena diduga menjadi perekrut ilegal bagi 22 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Modusnya adalah menyelundupkan mereka ke Malaysia tanpa dokumen resmi melalui jalur belakang dengan iming-iming pekerjaan di perkebunan kelapa sawit atau sayur.
Menurut kronologi, para pekerja tersebut diberangkatkan menggunakan tiga mobil menuju Tanjung Balai sebelum akhirnya berhasil dicegat oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di depan Masjid Agung, Sei Rampah. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil, ponsel, serta bukti transfer uang senilai Rp4,5 juta dan Rp50 juta.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 4 dan 11 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp15 miliar.
Dalam kasus kedua, Polres Sergai menangkap tujuh WNA asal Bangladesh yang diduga akan diberangkatkan ke Australia secara ilegal. Penangkapan dilakukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban.
Tim Sat Reskrim menemukan paspor milik tiga dari tujuh WNA yang diamankan. Modus yang digunakan adalah menjanjikan para migran pekerjaan di Australia. Kasus ini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 119 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ketiga mengungkap jaringan penyelundupan 11 calon pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdiri dari 10 laki-laki dan satu perempuan. Mereka ditemukan di sebuah ruko di Dusun I Desa Sei Bamban.
Tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu ARM (19), E (43), dan AA (32). Tersangka ARM diketahui bertugas menjaga sekaligus menjadi perantara pemberangkatan pekerja migran. Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan pekerjaan di Malaysia dengan jalur ilegal.
Barang bukti berupa ponsel juga disita dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 11 jo Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan Pasal 81 serta 83 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, menegaskan komitmen Polres Sergai untuk memberantas TPPO dan segala bentuk pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perlindungan pekerja migran. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan migran,” ujarnya.