Tersangka, berinisial R (42), warga Dusun III, Desa Silau Rakyat, diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perjudian online. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 dan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna hitam. Handphone tersebut berisi catatan pasangan angka tebakan melalui aplikasi judi online.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Kanit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K, langsung bergerak ke lokasi. Di tempat kejadian, petugas menemukan pelaku sedang aktif melakukan kegiatan perjudian online jenis Hongkong Lotto.
Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memeriksa saksi-saksi, melengkapi dokumen penyidikan, serta memeriksa tersangka secara intensif.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, menegaskan bahwa Polres Sergai mendukung penuh program pemerintah dalam memberantas segala bentuk perjudian. Hal ini sejalan dengan tugas utama Polri untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Sergai untuk menjaga ketertiban dan keamanan di masyarakat. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian,” ujar Ipda Ardika.
Pelaku R saat ini dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 1e, 2e, 3e KUHP tentang perjudian, yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.