Tim Opsnal Satres Narkoba mengamankan Angga di sebuah gubuk di area perkebunan milik warga setelah sebelumnya melakukan penyamaran. Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua plastik sedang berisi sabu dengan berat 5,31 gram, satu pipet skop, selembar tisu, kotak rokok Surya, sebuah ponsel, plastik, amplop, satu bal plastik kosong, serta satu unit sepeda motor Scorpio berwarna biru.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkoba di Dusun I, Desa Pertambatan. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mengatur pertemuan dengan Angga untuk transaksi sabu seberat 5 gram. Saat transaksi berlangsung, petugas segera mengamankan tersangka dan menyita barang bukti.
Menurut pengakuan awal tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seorang pemasok bernama Anif yang merupakan warga Firdaus. Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Serdang Bedagai akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi, tersangka, dan barang bukti. Seluruh barang bukti akan diuji laboratorium forensik, dan hasil penyelidikan akan dilanjutkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini diharapkan menjadi langkah signifikan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Serdang Bedagai.