Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya adalah beberapa plastik klip berisi narkotika yang diduga jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, dua kaca pirex, tiga mancis, dua jarum, uang tunai Rp. 250.000, satu unit ponsel, dan sejumlah plastik klip tambahan.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas pelaku yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika. Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul mendapati bahwa tersangka Ismail Marzuki sedang berada di sebuah gubuk bersama dua rekannya. Ketiganya kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu sambil bermain kartu.
Setelah mengamankan para tersangka, polisi melakukan penggeledahan di sekitar gubuk dan menemukan bungkusan plastik biru yang berisi beberapa klip plastik berisi sabu yang disembunyikan di bawah rerumputan, sekitar empat meter dari lokasi. Saat diinterogasi, tersangka Ismail mengakui bahwa uang tunai yang ditemukan merupakan hasil penjualan sabu.
Ketiga tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Dolok Masihul untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana melimpahkan kasus ini ke Satres Narkoba Polres Serdang Bedagai guna pengembangan lebih lanjut.
Kasus ini diharapkan dapat membantu memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Serdang Bedagai.