Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tersangka berinisial BI alias Bobi (29), seorang wiraswasta asal Desa Bandar Pinang, Kecamatan Bintang Bayu. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 3,44 gram, satu botol, sehelai tisu, dan satu unit ponsel Android.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi informasi tersebut, tim opsnal Sat Narkoba Polres Sergai melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli barang haram tersebut dari tersangka. Setelah terjadi transaksi, BI berhasil diamankan beserta barang bukti.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria bernama Angga, warga Desa Bandar Pinang. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai untuk proses hukum lebih lanjut.
Langkah Hukum yang Ditempuh Petugas melakukan penahanan terhadap kedua tersangka dan penyitaan barang bukti. Rencananya, petugas akan memeriksa saksi-saksi, melakukan pengujian barang bukti di laboratorium forensik, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang penangkapan terkait narkotika di Kabupaten Serdang Bedagai, dan pihak kepolisian akan terus memperketat pengawasan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah tersebut.