![]() |
(Ket.Foto : Bhabinkamtibmas Kahean, AIPDA H.E. Pane saat mendampingi korban dan pelaku) |
Pematang Siantar, DWN News - Pada tanggal 18 Februari 2024, terjadi insiden pencurian baterai mobil di Jln. Sisingamangaraja Gang Durian, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Pelaku, RS (40) warga Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, mencuri 2 buah baterai mobil yang dimiliki oleh Wisnu Wardana (45) warga Jl. Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Mendapat laporan terkait kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean, AIPDA H.E. Pane, segera mengumpulkan kedua pihak ke Mako Polsek Siantar Utara untuk melakukan mediasi.
Melalui proses mediasi yang dilakukan dengan penuh tanggung jawab, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai yang dituangkan dalam surat perdamaian yang sah secara hukum.
Surat perdamaian tersebut menjadi bukti penyelesaian secara adil dan kekeluargaan atas kasus pencurian baterai mobil tersebut.
Dengan pendekatan Problem Solving, Bhabinkamtibmas Kahean, AIPDA H.E. Pane, telah berhasil menyelesaikan permasalahan hukum dengan penuh profesionalisme dan tanggung jawab terhadap masyarakat.(Humas Polres P.Siantar)