Kapolres Serdang Bedagai Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai


Serdang Bedagai – Pada hari Rabu, 25 September 2024, berlangsung kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Kegiatan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., serta pejabat lainnya dari berbagai instansi terkait.


Acara diawali dengan pembukaan dan ungkapan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas kesehatan yang diberikan, sehingga para hadirin dapat berkumpul untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut. Sholawat dan salam juga dipanjatkan kepada Nabi Muhammad SAW, dengan harapan semoga syafaatnya senantiasa menyertai umat.


Setelah pembacaan doa, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rio Bataro Silalahi, S.H., memberikan laporan mengenai barang bukti yang akan dimusnahkan. Laporan tersebut mencakup barang bukti narkotika serta barang bukti dari tindak pidana umum lainnya.


Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, Rufina Ginting, S.H., M.H., menegaskan pentingnya pemusnahan barang bukti sebagai bagian dari komitmen bersama dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba yang terus menjadi perhatian serius. Ia menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menciptakan kondisi masyarakat yang lebih aman dan tertib.


Tahapan pemusnahan dimulai dengan pembelenderan narkotika jenis sabu yang dilakukan di lokasi khusus. Selanjutnya, barang bukti berupa besi dan rangka mobil dihancurkan dengan gerinda, sementara telepon genggam dan timbangan digital dipukul menggunakan martil. Barang bukti ganja serta barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan obor, yang diawali oleh Ibu Rufina Ginting bersama para undangan yang hadir sebagai saksi.


Setelah proses pemusnahan selesai, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti. Penandatanganan ini dilakukan oleh perwakilan jaksa, yaitu Mesayus Agustin Bangun, S.H., dan Hariandi Sihombing, S.H., serta saksi-saksi dari Polres Serdang Bedagai, Pengadilan Negeri Sei Rampah, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, Rufina Ginting, S.H., M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, dan Rio Bataro Silalahi, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai, juga turut menandatangani berita acara tersebut.


Dengan berakhirnya kegiatan ini, diharapkan pemusnahan barang bukti dapat memberikan dampak positif bagi penegakan hukum, serta menjadi langkah konkret dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.


(Redaksi)


Tag Terpopuler

Terkini