Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu dengan berat awal netto 7.075 gram. Sebelumnya, sebanyak 244 gram disisihkan dan dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sisanya, sebanyak 6.831 gram, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut dengan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara.
Acara dimulai dengan kata sambutan dari Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu. Selanjutnya, dilakukan pembuktian keaslian barang bukti oleh AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt., dari Laboratorium Forensik Polda Sumut, yang membuktikan bahwa barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina. Setelah pembuktian, barang bukti sabu tersebut dibakar menggunakan mobil incinerator.
Acara pemusnahan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya:
1. AKBP Jhon Sitepu, S.I.K., M.H. (Kapolres Serdang Bedagai)
2. Kompol Elisa Sibuea, S.Sos. (Waka Polres Serdang Bedagai)
3. AKBP Debora M. Hutagaol, S.Si., M.Farm., Apt. (Kasubbid Narkoba Bidlabfor Polda Sumut)
4. AKP Iwan Hermawan, S.H. (Kasat Narkoba Polres Sergai)
5. Ipda S.H. Nauli Siregar (PS. Kasihumas Polres Sergai)
6. Maria Cristin (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah)
7. Rio Bataro Silalahi, S.H. (Jaksa Penuntut Umum)
8. Hendri Liranto Petrus, S.SE. (Kepala BNNK Serdang Bedagai)
9. Aktony Seni, S.H., M.H. (Penasihat Hukum)
Setelah dilakukan uji laboratorium, barang bukti yang dimusnahkan dinyatakan positif mengandung metamfetamina, dan selanjutnya dimusnahkan dengan dibakar menggunakan mobil incinerator milik BNNP Sumut. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif serta menjadi salah satu langkah nyata dalam pemberantasan narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai.
Dengan kegiatan ini, Polres Serdang Bedagai menunjukkan komitmen penuh dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya, sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan narkotika. (Magdalena)