Penghargaan tersebut diberikan kepada Brigadir Dina Ayu Lestari dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) karena berhasil menyelesaikan berkas perkara yang ditanganinya dengan cepat dan tepat. Berkas tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa dalam waktu kurang dari 20 hari. AKP J.H. Panjaitan menyerahkan langsung penghargaan ini di halaman Sat Reskrim Polres Sergai dalam apel fungsi pada Rabu (4/9/2024).
Dalam kesempatan yang sama, tali asih diberikan kepada Bripka Riki Gustiawan yang tengah berduka atas meninggalnya orang tua. Kasatreskrim menyampaikan rasa belasungkawa mendalam dan mengajak seluruh personel untuk mendoakan almarhum agar diberikan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa.
Kasat Reskrim AKP J.H. Panjaitan mengungkapkan bahwa pemberian penghargaan ini bertujuan untuk menumbuhkan rasa kebanggaan dan motivasi kerja di antara anggota Sat Reskrim. "Apresiasi dan penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi penerima maupun seluruh personel lainnya untuk bekerja lebih baik dalam menangani setiap perkara," ujarnya.
Brigadir Dina Ayu Lestari, penerima penghargaan, mengucapkan terima kasih dan mengungkapkan bahwa penghargaan tersebut akan menjadi dorongan bagi dirinya untuk bekerja lebih baik lagi di masa mendatang. "Insha Allah, penghargaan ini akan menjadi pegangan untuk bekerja lebih baik lagi sesuai arahan pimpinan," katanya.
Sementara itu, Bripka Riki Gustiawan turut mengucapkan terima kasih kepada Kasatreskrim Polres Sergai atas perhatian dan tali asih yang diberikan. "Terima kasih kepada Bapak Kasatreskrim Polres Sergai, AKP J.H. Panjaitan. Semoga segala urusan dan pekerjaan Bapak dilancarkan serta diberikan kesehatan selalu," ungkapnya penuh rasa syukur.
Acara ini menjadi momen penting dalam mempererat kekompakan dan semangat profesionalisme di lingkungan Sat Reskrim Polres Sergai.