Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa tiga plastik klip berisi sabu seberat bruto 9,25 gram, timbangan elektrik, beberapa plastik kosong, dua ponsel (Oppo dan iPhone), kotak rokok, dua sekop, dua kartu ATM BCA, serta uang tunai Rp35 ribu.
Penangkapan ini bermula dari interogasi terhadap tersangka sebelumnya, Ilmiyadi, yang mengaku mendapatkan sabu dari M.I alias A.P. Berdasarkan informasi tersebut, tim Sat Narkoba melakukan penyelidikan intensif hingga menemukan keberadaan M.I di rumah kontrakan tersebut. Saat penggeledahan, polisi turut didampingi oleh kakak kandung tersangka.
Menurut Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial Y, warga Percut Sei Tuan, yang saat ini masih dalam pencarian.
Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga berencana mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan.
Kapolres Sergai, AKBP Jhon Sitepu, SIK., MH., mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengungkap jaringan narkoba ini dan menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.